Persyaratan membuat Kartu kuning DEPNAKER 2016
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera untuk kita semua yang baru saja
selesai melaksakan ibadah puasa sebulan penuh, disni saya bukan untuk membahas puasa akan tetapi disini saya akan membahas pengalaman sodara saya
yang bingung bagai mana cara membuat kartu kuning untuk melemar pekerjaanna,
yang pertama apa sih itu kartu kuning? bukan kartu kuning yang sering diapaki
untuk permainan sepak bola tapi karu kuning disini adalah kartu yang digunakan
untuk melamar sebuah pekerjaan diindonesia sendiri membuat kartu kuning
amantlah sulit karna terkadang selalu ada oknum-oknum yang bersedia menjadi
jasa calo untuk memudahkan pembuatan kartu kuning dan harganya sangat pantastis
mahal seklai
kalau ingin melamar suatu pekerjaan ada satu
berkas yang sangat perlu atau penting anda lampirkan dan itu memang disyartkan
agar ada yaitu kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
atau disingkat Disnakertrans.
Di sejumlah daerah
membuat kartu kuning sangat mudah tapi di beberapa ada persyaratan yang membuat
sebagian orang sulit membuatnya. Misalnya saja harus memiliki Kartu tanda
Penduduk daerah di mana kita akan membuat kartu kuning (AK-1). Ini biasanya
terjadi di beberapa daerah tertentu saja sebab tidak semuanya memberlakukan
peraturan demikian.salah satu syarat yang umumnya dibutuhkan oleh para pencari
kerja adalah kartu kuning.untuk membuat kartu kuning anda bisa dating ke kantor
pemerintahan dinas tenaga kerja atau DISNAKER sesuai domisili dan untuk
sekarang bisa juga membuat kartu kuning secara online.
Mungkun kawan semua yang
belum tau untuk persyaratan membuat kartu kuning, saya akan memberikannya untuk
kawan semua:
Persyaratan :
- Fotocopi KTP yang masuh berlaku
- Fotocopi akte kelahiran
- Fhotocopi ijazah dari SD samai pendidikan akhir
- Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 5 buah(sebaiknya lebih)
Proses pembuatan:
- Datang ke DISNAKER setempat dengan catatan sudah memenuhi syarat diatas
- Dan lebih baik membawa dokumen asli untuk di cocockan
- Mengisi formulir pendaptaran dengan baik dan benar
- Nah jika kartu kuningnya sudah jadi fhotocopi sebanyak mungkin untuk dilegalisir
Tuh kan mudah bukan cara membuat kartu kuning itu ayo
cepetan sekarang juga supaya tidak mengantri dan cepet mempunyaipekerjaan,
semoga sukses mencari pekerjanna buat kawan semua tetap semangat dan tersenyum
Comments
Post a Comment